Kamis, 19 Juli 2012

18 Orang Tewas karena Miras, Penjual Dibui 10 Tahun

Jakarta Tahun 2010 lalu warga Salatiga, Jawa Tengah, geger karena 18 warga tewas gara-gara menenggak minuman keras (miras). Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi penjual miras tersebut, Budi Raharjo (53).

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir MA, Jumat (20/7/2012).

Kasus ini bermula saat ketika beberapa korban menggelar pesta miras pada 16 April 2010 di daerah Kalitaman, Salatiga. Miras oplosan ini dibeli dari Rusmanadi alias Tius warga Karangpete, Kutowinangun, Tingkir. Selang beberapa waktu, mereka langsung kejang-kejang dan dan meninggal sehari setelah itu.

Pada hari itu juga, sekelompok warga Pungkursari juga menenggak miras yang sama dan beberapa orang di antaranya meninggal. Namun tewasnya beberapa orang akibat menenggak miras oplosan tersebut tidak membuat pecandunya jera. Dua hari setelah itu, sekelompok orang juga menggelar pesta miras di kompleks Pasar Sapi. Penenggak miras di tempat ini juga mengalami nasib serupa. Sehingga total 18 orang meninggal dunia karena miras oplosan tersebut.

Lantas polisi menyelidiki sumber miras tersebut dan menciduk Budi Raharjo sebagai pedagang dan pengoplos. Tidak berapa lama, JPU pun mendudukkan Budi di kursi terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 240 ayat 1 KUHP tentang menjual barang yang mengakibatkan orang meninggal akibat barang yang dijualnya. JPU pun menuntut pemilik nama asli Akong Bin Die Yang Khing dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Salatiga pada 9 Desember 2010 dengan menjatuhkan 10 tahun penjara. Budi ternyata tidak terima dan banding. Anehnya, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang mengabulkan banding Budi sehingga hukuman pun menjadi terjun bebas, dari 10 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara saja.

Giliran JPU yang tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA beralasan Budi mengetahui alkohol yang dijualnya berkadar tinggi dan tidak ditujukan untuk dikonsumsi. Budi juga melihat saksi Rusmanandi mencampur alkohol tersebut dengan air mentah dari sumur dan menjualnya dalam bentuk botolan. "Akibat minuman ini, pelanggan mati," ujar putusan yang dibuat oleh Moegihardjo, Surya Jaya dan Andi Ayyub Saleh.

www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar