Jakarta Tahun 2010 lalu warga Salatiga, Jawa Tengah,
geger karena 18 warga tewas gara-gara menenggak minuman keras (miras).
Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi penjual miras
tersebut, Budi Raharjo (53).
"Membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Mengadili sendiri, menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," demikian bunyi
putusan kasasi yang dilansir MA, Jumat (20/7/2012).
Kasus ini
bermula saat ketika beberapa korban menggelar pesta miras pada 16 April
2010 di daerah Kalitaman, Salatiga. Miras oplosan ini dibeli dari
Rusmanadi alias Tius warga Karangpete, Kutowinangun, Tingkir. Selang
beberapa waktu, mereka langsung kejang-kejang dan dan meninggal sehari
setelah itu.
Pada hari itu juga, sekelompok warga Pungkursari
juga menenggak miras yang sama dan beberapa orang di antaranya
meninggal. Namun tewasnya beberapa orang akibat menenggak miras oplosan
tersebut tidak membuat pecandunya jera. Dua hari setelah itu,
sekelompok orang juga menggelar pesta miras di kompleks Pasar Sapi.
Penenggak miras di tempat ini juga mengalami nasib serupa. Sehingga
total 18 orang meninggal dunia karena miras oplosan tersebut.
Lantas
polisi menyelidiki sumber miras tersebut dan menciduk Budi Raharjo
sebagai pedagang dan pengoplos. Tidak berapa lama, JPU pun mendudukkan
Budi di kursi terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 240 ayat 1 KUHP
tentang menjual barang yang mengakibatkan orang meninggal akibat barang
yang dijualnya. JPU pun menuntut pemilik nama asli Akong Bin Die Yang
Khing dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan ini diamini oleh
Pengadilan Negeri (PN) Salatiga pada 9 Desember 2010 dengan menjatuhkan
10 tahun penjara. Budi ternyata tidak terima dan banding. Anehnya,
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang mengabulkan banding Budi sehingga
hukuman pun menjadi terjun bebas, dari 10 tahun penjara menjadi 2 tahun
penjara saja.
Giliran JPU yang tidak terima dan mengajukan
kasasi ke MA dan dikabulkan. MA beralasan Budi mengetahui alkohol yang
dijualnya berkadar tinggi dan tidak ditujukan untuk dikonsumsi. Budi
juga melihat saksi Rusmanandi mencampur alkohol tersebut dengan air
mentah dari sumur dan menjualnya dalam bentuk botolan. "Akibat minuman
ini, pelanggan mati," ujar putusan yang dibuat oleh Moegihardjo, Surya
Jaya dan Andi Ayyub Saleh.
www.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar