Jumat, 13 Juli 2012

Timses Foke Nilai Gugatan Pilgub 2 Putaran Bersifat Politis

Jakarta Tim sukses pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) menilai gugatan warga Jakarta terkait Pilgub 2 putaran bersifat politis. Gugatan tersebut juga dinilai hanya memanfaatkan momentum Pilgub DKI yang sudah berlangsung kemarin.

"Lebih banyak aspek politisnya. Kenapa tidak dari dulu diuji? Kenapa baru sekarang? Dalam permohonan mereka disertai hasil quick count, itu jelas," ujar Sekretaris Tim Advokasi Pasangan Foke-Nara, Dasril Afandi, kepada detikcom, Sabtu (14/7/2012).

Dasril menilai warga Jakarta yang mengajukan gugatan tersebut tidak mengerti apa yang diuji. Sebab menurutnya suatu undang-undang itu diuji jika ada pertentangan dengan undang-undang lainnya.

"Ada ketidakmengertian penguji. Itu bisa diuji ketika terdapat pertentangan dengan UU Dasar," paparnya.

Dasri mengatakan Pilgub di DKI Jakarta tidak bisa disamakan dengan ketentutan ditempat lain, seperti di Papua, Aceh dan Yogya.

"Tidak bisa mengeneralisir. Batu ujinya seharusnya UU Dasar," ungkapnya.

Dasril tidak tahu motif dan siapa dibalik warga Jakarta yang mengajukan gugatan. Dia menilai bisa jadi hal itu diajukan dari pihak yang kalah atau menang dalam putaran pertama Pilgub.

"Saya tidak memastikan itu dari pihak pasangan lain. Yang jelas ada motif merusak tatanan yang ada," kata Dasril.

Timses Foke sendiri menurut Dasril belum bersikap apapun terhadap gugatan tersebut. Pihaknya masih mengkaji materi gugatan tersebut jika nantinya pihaknya akan terlibat dalam gugatan itu.

"Kita masih rapatkan. Karena disitu menyebut pasangan nomor satu, kita merumuskan apakah pasangan nomor satu terkait dalam itu," tutupnya.

Seperti diketahui ketiga warga yang mengajukan gugatan adalah warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, bernama Abdul Havid Permana; warga Rawamangun, Jakarta Timur, bernama M Huda; dan warga Cilandak, Jakarta Selatan, bernama Satrio Fauzia Damardji. Menurut mereka pemilu 2 putaran hanya akan menghamburkan uang APBD. Oleh karena itu mereka mengajukan uji materiil UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar